Halaman:Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara.pdf/237

Halaman ini tervalidasi
hari. Selain itu juga karena ikatan tempat kehidupan (wilayah) yang berrhubungan dengan mata pencahariannya. Seperti : bercocok tanam di ladang dan menangkap ikan di laut atau nelayan.
Istilah desa di Sangihe dan Talaud disebut kampung yang di bawah perintah kepala kampung atau "Opo Lao" (Hukum Tua). Setiap desa di Kepulauan Sangihe dan Talaud mempunyai batas-batas wilayah desa masing-masing. Kecuali itu terdapat desa-desa yang mengelompok padat seperti kota-kota kecamatan ataupun kota kabupaten. Setiap desa di kepulauan Sangihe dan RTalaud mempunyai rumah-rumah ibadah, balai desa dan gedung-gedung sekolah. Rumah-rumah ibadah dapat di diperinci sebagai berikut.

 - Gedung gereja Protestan 315 buah.
 - Gedung gereja Katholik 15 buah.
 - Gedung gereja Advent 14 buah.
 - Gedung Mesjid 66 buah.

Bangunan-bangunan tersebut di atas dibangun di antara pemukiman penduduk yang diatur mengikuti/ menghadap arah jalan sepanjang jalur yang ada di desa maupun di kota-kota. Jarak antara rumah yang satu dengan rumah yang lain selamanya di antarai pekarangan-pekarangan yang kosong antara 20 m - 50 m (berlaku di desa ).
Untuk pemukiman di kota-kota penduduk telah mengelompok padat sehingga jarang terdapat pekarangan-pekarangan. Kala ada hanya berkisar 10 m atau 20 m saja.
Bentuk rumah di kepulauan Sangihe dan Talaud berbentuk empat persegi panjang yang dulunya tidak diberi petak-petak di bagian dalam berupa kamar tetapi hanya dibatasi oleh kain kofo yang disebut Darlanse. Sekarang sudah sama dengan daerah-daerah lain sesuai dengan perkembangan tehno-

226