Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/106

Halaman ini tervalidasi
Pasal 4.

 Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong, sebelum memangku djabatannja, mengangkat sumpah (djandji) dihadapan Presiden menurut agamanja (kepertjajaannja) sebagai berikut:

      „Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakjat, tiada sekali-kali akan menerima langsung ataupun tak langsung dari siapapun djuga sesuatu djandji atau pemberian. Saja bersumpah (berdjandji), bahwa saja senantiasa akan membantu memelihara Undang-undang Dasar 1945 dan segala peraturan jang lain jang berlaku bagi Republik Indonesia. Saja bersumpah (berdjandji), bahwa saja akan berusaha dengan sekuat tenaga memadjukan kesedjahteraan Rakjat Indonesia dan akan setia kepada Nusa, Bangsa dan Republik Indonesia”.
Pasal 5.

 Ketua dan para Wakil-Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 6.

 Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Pasal 7.

 Kedudukan dan kedudukan keuangan Ketua, Wakil-Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakjat diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 8.

 Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat jang dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 diberhentikan dengan hormat dari djabatannja terhitung mulai tanggal pelantikan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong oleh Presiden.

Pasal 9.

 Penetapan Presiden ini berlaku mulai hari ditetapkan.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 24 Djuni 1960.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

LEMBARAN-NEGARA No. 78 TAHUN 1960.

_____________

98