ATAS
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 4 TAHUN 1960
tentang
Penetapan Presiden No. 3 tahun 1960 tentang „Pembaharuan susunan Dewan Perwakilan Rakjat” dalam langkah pertama telah menghentikan pelaksanaan tugas dan pekerdjaan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat.
Sekarang tiba saatnja untuk melakukan pembaharuan susunan Dewan Perwakilan Rakjat berdasarkan Undang- undang Dasar 1945, seperti jang didjandjikan oleh Penetapan Presiden No. 3 tahun 1960 bab Kedua.
Dengan memperhatikan akan susunan Dewan Perwakilan Rakjat jang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 7 tahun 1953, maka susunan Dewan Perwakilan Rakjat termaksud dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 ditindjau kembali, agar anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat memenuhi harapan sebagaimana dinjatakan dalam Amanat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakjat pada tanggal 25 Djuli 1959, jaitu supaja Dewan Perwakilan Rakjat bekerdja atas dasar bantu-membantu antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakjat.
Untuk mendjamin kerdja-sama termaksud, maka sekarang Dewan Perwakilan Rakjat disusun demikian rupa, sehingga terdiri atas orangorang jang mewakili golongan-golongan politik dan golongan-golongan karya dan seorang anggota wakil Irian Barat, jang menjetudjui:
1. Undang-undang Dasar 1945,
2. Sosialisme á la Indonesia,
3. Demokrasi Terpimpin,
4. Ekonomi Terpimpin dan
5. Kepribadian sendiri,
jang disebut dengan singkat USDEK, dan jang bersedia turut-serta melaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959.
99