Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/109

Halaman ini tervalidasi

 Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat jang dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 diberhentikan dengan hormat dari djabatannja dengan Keputusan Presiden pula, jang berlaku terhitung mulai tanggal pelantikan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong, sedang kepada anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat jang tidak diangkat mendjadi anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong diberikan tundjangan jang bersifat pensiun berdasarkan peraturan jang berlaku terhitung mulai tanggal termaksud.

 Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong, begitu pula kedudukan dan kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong, ditetapkan oleh Presiden; dengan sendirinja Presiden sebelum menetapkan peraturan-peraturan termaksud, dapat memusjawarahkan dulu hal-hal itu dengan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong.

 TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA No. 2015.

_________







101