No. 28 TAHUN 1960
tentang
Perubahan Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakjat
Menimbang: bahwa Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960 tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong perlu diperbaharui untuk kesempurnaan pelaksanaan prinsip demokrasi terpimpin;
Mengingat: pasal 6 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 tentang Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong;
Mendengar: a. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong; b. Kabinet Kerdja dalam sidangnja pada tanggal 28 Desember 1960;
Dengan mentjabut Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960 (L.N. tahun 1960 No. 80);
Menetapkan:
ANGGOTA PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong ialah mereka jang diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.
(2) Sebelum memangku djabatannja anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong mengangkat sumpah (djandji) didepan Kepala Negara atau didepan pendjabat jang dikuasakan oleh Presiden chusus untuk mengambil sumpah (djandji).
(3) Rumusan sumpah atau djandji berbunji seperti tertjantum dalam Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 pasal 4.
102