Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/111

Halaman ini tervalidasi
Pasal 2.

 (1) Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, jang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan jang bersama-sama merupakan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat.

 (2) Ketua dan Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakjat termaksud pada ajat (1) diatas adalah anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat .

Pasal 3.

 (1) Ketua dan Wakil-wakil Ketua bertugas penuh digedung Dewan Perwakilan Rakjat, dengan ketentuan bahwa pada permulaan tahunsidang diumumkan kepada Dewan Perwakilan Rakjat, bagaimana tugas dan pembagian kerdja Ketua dan Wakil - wakil Ketua.

 (2) Apabila Ketua berhalangan, maka kewadjibannja dilakukan oleh Wakil Ketua jang ditundjuk oleh Ketua.

 Apabila Ketua dan para Wakil Ketua berhalangan, maka untuk memimpin rapat mereka diwakili oleh anggota jang tertua umurnja.

 (3) Ketentuan-ketentuan pada ajat (2) berlaku djuga apabila Ketua dan Wakil-wakil Ketua meletakkan djabatannja atau meninggal dunia.

 (4) Apabila djabatan Ketua dan Wakil-wakil Ketua mendjadi lowong, maka Dewan Perwakilan Rakjat setjepat-tjepatnja memberitahukan hal ini kepada Pemerintah untuk segera diadakan pengisiannja, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2.

Pasal 4.

 Kewadjiban Ketua dan para Wakil Ketua jang terutama ialah:

a. merantjang tugas dan pembagian-kerdja Ketua dan Wakil-wakil Ketua, seperti tersebut dalam pasal 3 ajat (1);

b. mengatur pekerdjaan Dewan Perwakilan Rakjat;

c. memimpin rapat Dewan Perwakilan Rakjat, dengan mendjaga ketertiban dalam rapat, mendjaga supaja peraturan tata-tertib ini diturut dengan seksama, memberi izin untuk berbitjara, menjimpulkan persoalan jang akan diputuskan, mendjaga agar pembitjara dapat mengutjapkan pidatonja dengan tidak terganggu, memberitahukan hasil musjawarah Dewan Perwakilan Rakjat;

d. mendjalankan keputusan-keputusan rapat Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 5.

 (1) Selama perundingan Ketua hanja dapat berbitjara untuk menundjukkan duduk- perkara jang sebenarnja atau untuk mengembalikan perundingan itu kepada pokok pembitjaraan, apabila perundingan itu menjimpang dari pokoknja.


103