Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/112

Halaman ini tervalidasi

 (2) Apabila Ketua hendak turut berbitjara tentang soal jang sedang dirundingkan, maka ia untuk sementara meninggalkan tempat duduknja dan ia kembali sesudah habis berbitjara; dalam hal demikian djabatan Ketua dalam rapat untuk sementara diatur menurut tjara jang ditentukan dalam pasal 3 ajat (2).

BAB II

BADAN-BADAN PERLENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN

RAKJAT.
§ 1. Panitia Musjawarah.
Pasal 6.

 Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai suatu Panitia Musjawarah jang berkewadjiban:

a. membantu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat untuk melantjarkan segala perundingan atas dasar musjawarah untuk mentjapai mufakat;

b. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat tentang penetapan atjara pekerdjaan Dewan Perwakilan Rakjat untuk suatu sidang atau sebahagian dari suatu sidang dan tentang pelaksanaan atjara, demikian djuga tentang lain-lain hal, apabila diminta oleh Pimpinan.

Pasal 7.

 (1) Panitia Musjawarah terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakjat sebagai anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua dan sekurang-kurangnja tudjuh orang lainnja sebagai anggota, jang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat.

 (2) Anggota-anggota Panitia Musjawarah sedapat-dapatnja mewakili golongan-golongan jang terdapat dalam Dewan Perwakilan Rakjat.

 (3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat berhak menundjuk seorang anggota Dewan Perwakilan Rakjat lain, akan tetapi dari golongan jang bersangkutan, untuk mewakili seorang anggota dalam rapat-rapat Panitia Musjawarah.

§ 2. Panitia Rumah Tangga.
Pasal 8.

 Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai suatu Panitia Rumah Tangga, jang berkewadjiban:

a. membantu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat untuk melantjarkan segala urusan kerumah-tanggaan Dewan Perwakilan Rakjat;