Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/113

Halaman ini tervalidasi

b. memeriksa rantjangan sementara Anggaran Belandja Dewan Perwakilan Rakjat, jang disiapkan oleh Sekretaris Djenderal, dan setelah memberi pertimbangan meneruskan rantjangan sementara Anggaran Belandja itu kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat untuk mendapat persetudjuan;

c. memberi pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Sekretariat Dewan Perwakilan Rakjat golongan E/III keatas, apabila diminta oleh Pimpinan.

Pasal 9.

 Panitia Rumah Tangga terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakjat sebagai anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua dan sekurang-kurangnja sembilan orang lainnja sebagai anggota, jang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat pada tiap-tiap tahun sidang.

§ 3. Komisi-komisi.
Pasal 10.

 (1) Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai Komisi-komisi jaitu: Komisi A: Pemerintahan Agung;

Komisi B: Keuangan;

Komisi C: Keamanan Nasional/Kehakiman;

Komisi D: Produksi;

Komisi E: Distribusi;

Komisi F: Pembangunan;

Komisi G: Kesedjahteraan Sosial;

Komisi H: Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;

Komisi I: Luar Negeri.

 (2) Lapangan Pekerjaan sesuatu Komisi meliputi bidang pekerdjaan Pemerintahan seperti perintjian tersebut dalam ajat (1).

 Bilamana perlu dapat diadakan perubahan pada perintjian tersebut.

Pasal 11.

 (1) Djumlah anggota tiap-tiap Komisi sedapat mungkin sama banjaknja.

 (2) Djumlah dan susunan anggota Komisi ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat, dengan memperhatikan keinginan para anggota Dewan Perwakilan Rakjat.

 (3) Semua anggota Dewan Perwakilan Rakjat, ketjuali Ketua dan para Wakil Ketua, diwadjibkan mendjadi anggota Komisi.

 (4) Semua permintaan jang berkepentingan untuk pindah kelain Komisi diputuskan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat.


105