Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/114

Halaman ini tervalidasi

 (5) Anggota sesuatu Komisi tidak boleh merangkap mendjadi anggota lain Komisi, akan tetapi boleh menghadiri rapat Komisi lain sebagai penindjau.

Pasal 12.

 Komisi dipimpin oleh seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, jang diangkat oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musjawarah.

Pasal 13.

 Kewadjiban Komisi-komisi ialah:

 Pertama : Melakukan pemeriksaan-persiapan terhadap rantjangan Undang- undang, jang masuk urusan Komisi masing-masing.

 Kedua :

a. melakukan sesuatu tugas atas keputusan Dewan Perwakilan Rakjat;

b. membantu menjelesaikan kesulitan-kesulitan jang dihadapi oleh Pemerintah dalam mendjalankan Undang-undang dan kebidjaksanaannja, terutama mengenai Anggaran Pendapatan dan Belandja, dalam hal-hal jang masuk urusan Komisi masing-masing;

c. mendengar suara rakjat dalam hal-hal jang masuk urusan Komisi masing-masing antara lain dengan djalan memperhatikan surat-surat jang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat dan menerima pihak-pihak jang berkepentingan;

d. dengan persetudjuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat mengadakan rapat kerdja dengan Pemerintah untuk mendengarkan keterangannja atau mengadakan pertukaran pikiran tentang tindakan-tindakan jang dilakukan oleh Pemerintah;

e. mengadjukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat usulusul rantjangan Undang-undang atau usul-usul lain;

f. mengusulkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat hal-hal untuk dimasukkan dalam atjara Dewan Perwakilan Rakjat;

g. mengadjukan pertanjaan tertulis kepada Pemerintah dengan melalui Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat mengenai hal-hal jang termasuk urusan Komisi masing-masing;

h. memberikan pertanggungan-djawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat tentang hasil pekerdjaan Komisi masing-masing.

§ 4. Panitia Anggaran.
Pasal 14.

 Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai suatu Panitia Anggaran untuk selama masa djabatan Dewan Perwakilan Rakjat, jang berkewadjiban:


106