Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/115

Halaman ini tervalidasi

a. mengikuti penjusunan rantjangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara dari semula dengan djalan mengadakan hubungan dengan Departemen Keuangan;

b. memberikan pendapatnja kepada Dewan Perwakilan Rakjatmengenai Nota Keuangan dan rantjangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara jang diadjukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakjat;

c. mengadjukan pendapatnja atas rantjangan perubahan Undangundang Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara jang diadjukan oleh Pemerintah;

d. memberikan pendapatnja mengenai hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 15.

 Panitia Anggaran terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakjat sebagai anggota merangkap Ketua dan sekurang- kurangnja delapan orang anggota lain jang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat, dengan memperhatikan keinginan para anggota Dewan Perwakilan Rakjat.

§ 5. Panitia Chusus.
Pasal 16.

 Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musjawarah dapat membentuk suatu panitia chusus untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap suatu rantjangan Undang-undang ataupun melakukan tugas lain dibidang perundangundangan.

Pasal 17.

 Panitia Chusus terdiri dari sekurang-kurangnja lima orang anggota, termasuk seorang Ketua, jang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat, dengan memperhatikan keinginan para anggota Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 18.

 Tiap-tiap pembentukan panitia chusus harus disertai ketentuan tentang tugas kewadjibannja dan tentang lamanja waktu menjelesaikan tugas seperti tersebut dalam pasal 16 diatas.

Pasal 19.

 (1) Hasil pekerdjaan panitia chusus dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat.

 (2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat merumuskan hasil pekerdjaan panitia chusus sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat.


107