Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/116

Halaman ini tervalidasi
Pasal 20.

 Ketentuan-ketentuan jang berlaku buat Komisi tentang rapat-rapat berlaku djuga bagi panitia chusus.

Pasal 21.

 Panitia Chusus dibubarkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat setelah tugasnja dianggap selesai.

§ 6. Sekretaris Djenderal dan para Sekretaris

Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 22.

 (1) Pada Dewan Perwakilan Rakjat ada seorang Sekretaris Djenderal dan beberapa orang Sekretaris.

 (2) Sekretaris Djenderal dan Sekretaris jang berpangkat F/V keatas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 23.

 Kewadjiban Sekretaris Djenderal ialah:

  1. membantu Ketua dan para Wakil Ketua dalam melakukan pekerdjaannja, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputusan-keputusan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakjat, Panitia Musjawarah dan Panitia Rumah Tangga;
  2. mengurus segala sesuatu jang termasuk urusan rumah-tangga Dewan Perwakilan Rakjat, antara lain:
      1. menjusun setiap tahun rantjangan sementara Anggaran Belandja Dewan Perwakilan Rakjat;
      2. memimpin administrasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakjat dan semua pegawai jang bekerdja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakjat.


Pasal 24.

 Kewadjiban Sekretaris ialah:

  1. membantu Ketua dan para Wakil Ketua dalam melakukan pekerdjaannja, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputusan-keputusan rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakjat;
  2. membantu Komisi-komisi dan Panitia-panitia dalam melakukan pekerdjaan;
  3. memimpin segala pekerjaan persiapan perundang-undangan;
  4. membantu Sekretaris Djenderal dalam menunaikan kewadjibannja termaksud dalam pasal 23 sub b.
Pasal 25.

 Dalam Komisi-komisi dan Panitia-panitia Sekretaris Djenderal dan Sekretaris dapat mengemukakan pertimbangan-pertimbangan tehnis.


108