Halaman ini tervalidasi
Ketentuan-ketentuan jang berlaku buat Komisi tentang rapat-rapat berlaku djuga bagi panitia chusus.
Panitia Chusus dibubarkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat setelah tugasnja dianggap selesai.
Dewan Perwakilan Rakjat.
(1) Pada Dewan Perwakilan Rakjat ada seorang Sekretaris Djenderal dan beberapa orang Sekretaris.
(2) Sekretaris Djenderal dan Sekretaris jang berpangkat F/V keatas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Kewadjiban Sekretaris Djenderal ialah:
- membantu Ketua dan para Wakil Ketua dalam melakukan pekerdjaannja, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputusan-keputusan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakjat, Panitia Musjawarah dan Panitia Rumah Tangga;
- mengurus segala sesuatu jang termasuk urusan rumah-tangga Dewan Perwakilan Rakjat, antara lain:
- 1. menjusun setiap tahun rantjangan sementara Anggaran Belandja
Dewan Perwakilan Rakjat;
- 2. memimpin administrasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakjat dan semua pegawai jang bekerdja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakjat.
Kewadjiban Sekretaris ialah:
- membantu Ketua dan para Wakil Ketua dalam melakukan pekerdjaannja, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputusan-keputusan rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakjat;
- membantu Komisi-komisi dan Panitia-panitia dalam melakukan pekerdjaan;
- memimpin segala pekerjaan persiapan perundang-undangan;
- membantu Sekretaris Djenderal dalam menunaikan kewadjibannja termaksud dalam pasal 23 sub b.
Dalam Komisi-komisi dan Panitia-panitia Sekretaris Djenderal dan Sekretaris dapat mengemukakan pertimbangan-pertimbangan tehnis.
108