Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/117

Halaman ini tervalidasi
Pasal 26.

 Kepada para Sekretaris dapat diperbantukan beberapa pembantu Sekretaris, penulis tjepat atau pegawai lain.

Pasal 27.

 (1) Apabila Sekretaris Djenderal berhalangan, maka ia diwakili oleh Sekretaris jang tertua dalam djabatannja.

 (2) Djika Sekretaris termaksud dalam ajat (1) berhalangan djuga, maka Sekretaris jang tertua dalam djabatannja dibawahnja menggantikannja.

Pasal 28.

 (1) Selama belum dilakukan pengangkatan Sekretaris Djenderal atau apabila Sekretaris Djenderal tidak ada, maka djabatan Sekretaris Djenderal dilakukan oleh Sekretaris jang tertua dalam djabatannja.

 (2) Ketentuan dalam pasal 27 ajat (2) berlaku pula dalam hal ini.

BAB III

PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG.
§ 1. Ketentuan-ketentuan umum.

Pasal 29.

 Presiden dapat menguasakan kepada Menteri-menteri untuk melakukan sesuatu jang menurut Peraturan Tata-Tertib ini dilakukan oleh Presiden.

Pasal 30.

 (1) Semua usul Presiden, baik berupa rantjangan Undang-undang maupun bukan, ataupun usul lain, jang disampaikan dengan Amanat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakjat, setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanjak dan dibagikan kepada para anggota.

 (2) Semua usul termasuk dalam ajat (1) diserahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat jang setelah mendengar pertimbangan Panitia Musjawarah menetapkan perlu tidaknja dilakukan pemeriksaan-persiapan terhadap usul itu.

Pasal 31.

 (1) Djika tidak perlu diadakan pemeriksaan-persiapan, maka rantjangan Undang- undang itu langsung dibitjarakan dalam rapat pleno.

 (2) Djika perlu diadakan pemeriksaan-persiapan, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musjawarah menetapkan, apakah rantjangan Undang-undang itu diperiksa oleh:


109