Kepada para Sekretaris dapat diperbantukan beberapa pembantu Sekretaris, penulis tjepat atau pegawai lain.
(1) Apabila Sekretaris Djenderal berhalangan, maka ia diwakili oleh Sekretaris jang tertua dalam djabatannja.
(2) Djika Sekretaris termaksud dalam ajat (1) berhalangan djuga, maka Sekretaris jang tertua dalam djabatannja dibawahnja menggantikannja.
(1) Selama belum dilakukan pengangkatan Sekretaris Djenderal atau apabila Sekretaris Djenderal tidak ada, maka djabatan Sekretaris Djenderal dilakukan oleh Sekretaris jang tertua dalam djabatannja.
(2) Ketentuan dalam pasal 27 ajat (2) berlaku pula dalam hal ini.
PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG.
§ 1. Ketentuan-ketentuan umum.
Presiden dapat menguasakan kepada Menteri-menteri untuk melakukan sesuatu jang menurut Peraturan Tata-Tertib ini dilakukan oleh Presiden.
(1) Semua usul Presiden, baik berupa rantjangan Undang-undang maupun bukan, ataupun usul lain, jang disampaikan dengan Amanat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakjat, setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanjak dan dibagikan kepada para anggota.
(2) Semua usul termasuk dalam ajat (1) diserahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat jang setelah mendengar pertimbangan Panitia Musjawarah menetapkan perlu tidaknja dilakukan pemeriksaan-persiapan terhadap usul itu.
(1) Djika tidak perlu diadakan pemeriksaan-persiapan, maka rantjangan Undang- undang itu langsung dibitjarakan dalam rapat pleno.
(2) Djika perlu diadakan pemeriksaan-persiapan, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musjawarah menetapkan, apakah rantjangan Undang-undang itu diperiksa oleh:
109