Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/120

Halaman ini tervalidasi

 (2) Nota Perubahan atau naskah baru termaksud dalam ajat (1) itu, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, segera diperbanjak dan disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 42.

 (1) Djika Komisi menganggap perlu untuk mengadakan pemeriksaan-persiapan ulangan ataupun landjutan atas rantjangan Undangundang jang mendjadi pokok-pembitjaraan, maka Ketua Komisi segera mengusulkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat agar menetapkan hari dan waktu untuk pemeriksaan-persiapan ulangan (landjutan) itu.

 (2) Pasal-pasal 32 sampai 40 berlaku djuga terhadap pemeriksaan-persiapan (landjutan) itu.

§ 3. Pemeriksaan-persiapan oleh panitia chusus.
Pasal 43.

 (1) Djika pemeriksaan- persiapan atas suatu rantjangan Undangundang menurut pendapat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musjawarah perlu diserahkan kepada suatu panitia chusus, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat membentuk suatu panitia chusus.

 (2) Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 32 sampai 40 berlaku djuga untuk pemeriksaan-persiapan oleh panitia chusus itu.

§ 4. Pemeriksaan-persiapan oleh Rapat-gabungan

Segenap Komisi.

Pasal 44.

 (1) Rapat-gabungan Segenap Komisi bersifat tertutup dan dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakjat.

 (2) Sebelum pembitjaraan dimulai, maka rapat menundjuk sekurang-kurangnja dua orang Pelapor diantara anggota-anggotanja.

Pasal 45.

 (1) Tentang pembitjaraan dalam Rapat-gabungan Segenap Komisi dibuat risalah tulisan tjepat.

 (2) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 34 ajat-ajat (3) sampai (6) berlaku terhadap risalah termaksud dalam ajat (1) pasal ini, dengan pengertian bahwa „tjatatan” dibatja „risalah”.


112