Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/122

Halaman ini tervalidasi

 (4) Perubahan-perubahan, baik amandemen maupun sub-amandemen, jang diusulkan sesudah perundingan termaksud dalam ajat (1) dimulai, diadjukan dengan tertulis kepada Ketua rapat;

 usul-usul perubahan itu dengan selekas-lekasnja diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanjak dan disampaikan kepada Pemerintah dan sesudah itu dibagikan kepada para anggota.

 (5) Selain dari pada pendjelasan tertulis, oleh pengusul dapat djuga diberikan pendjelasan dengan lisan dalam rapat pleno jang membitjarakan pasal atau bagian jang bersangkutan.

Pasal 50.

 Atas usul Ketua Dewan Perwakilan Rakjat, Ketua Komisi, Ketua Panitia Anggaran atau sekurang-kurangnja lima orang anggota Dewan Perwakilan Rakjat dapat menunda perundingan tentang setiap perubahan jang diusulkan atau menjerahkan usul perubahan-perubahan itu kepada Komisi atau Panitia chusus jang bersangkutan untuk diminta pertimbangannja, jang dikemukakan dengan lisan atau dengan tertulis.

Pasal 51.

 Apabila sesudah rumusan Komisi atau rumusan Panitia chusus mengenai sesuatu rantjangan undang-undang disampaikan kepada Pemerintah, kemudian Pemerintah mengadjukan perubahan dalam rantjangan undang-undang tersebut, maka penundaan perundingan atau penjerahan perubahan dapat dilakukan atas usul Ketua atau sekurang-kurangnja lima orang anggota.

Pasal 52.

 (1) Apabila tidak ada anggota jang hendak mengusulkan perubahan lagi dalam pasal atau bagian sesuatu pasal jang sedang dibitjarakan atau dalam bagian lainnja jang bersangkutan dengan pasal/bagian pasal itu dan tidak ada anggota jang ingin berbitjara lagi tentang itu, maka perundingan tentang pasal/bagian pasal tersebut ditutup.

 (2) Pengambilan keputusan dimulai berturut-turut dengan usul sub-amandemen, kemudian usul amandemen jang bersangkutan dan achirnja pasal atau bagian lainnja, dengan atau tanpa perubahan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan Tata-tertib ini mengenai hal tersebut.

 (3) Djika ada lebih dari satu usul amandemen mengenai sesuatu pasal, bagian pasal atau bagian lain dari pada rantjangan undangundang, maka keputusan diambil lebih dahulu terhadap usul amandemen, jang menurut pendapat Ketua mempunjai akibat jang paling besar.

114