Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/123

Halaman ini tervalidasi
Pasal 53.

 (1) Sesuatu usul perubahan, setelah perundingan ditutup tidak dapat ditarik kembali, ketjuali apabila penerimaan atau penolakan sesuatu perubahan jang diusulkan berarti penghapusan dengan sendirinja perubahan-perubahan lain jang diusulkan.

 (2) Djika sesuatu usul perubahan, jang karena diterimanja atau ditolaknja usul perubahan lain dengan sendirinja hapus, maka usul-usul perubahan itu dianggap telah ditjabut.

 (3) Djika masih ada perselisihan paham tentang penghapusan itu, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat jang memutuskan.

Pasal 54.

 (1) Apabila sesuatu rantjangan Undang-undang jang diadjukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakjat dalam rapat telah diubah, maka pengambilan keputusan jang terachir tentang rantjangan itu seluruhnja diundurkan sampai rapat jang berikut, ketjuali djika Dewan Perwakilan Rakjat memutuskan lain.

 (2) Sementara itu oleh anggota-anggota, demikian pula oleh Pemerintah, dapat diusulkan perubahan-perubahan baru jang diperlukan sebagai akibat perubahan jang telah diterima atau sebagai akibat penolakan suatu pasal.

 (3) Usul-usul perubahan jang dimaksud dalam ajat (2) dan pasalpasal atau bagian-bagian lain jang bersangkutan dapat dirundingkan, sebelum diambil keputusan terachir, ketjuali djika Dewan Perwakilan Rakjat memutuskan untuk mengambil keputusan tanpa mengadakan perundingan lagi.

 (4) Apabila, sebagai akibat jang ditetapkan dalam ajat (2) dan (3), diadakan lagi perubahan-perubahan maka pengambilan keputusan terachir diundurkan lagi sampai rapat jang berikut.

 Perundingan baru tidak diadakan lagi.

Pasal 55.

 (1) Sebagai akibat perubahan-perubahan jang telah diterima dalam perundingan tentang sesuatu rantjangan undang-undang, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakjat mengadakan perubahan-perubahan nomor urut pasal-pasal/bagian-bagian, demikian pula perubahan-perubahan dalam penundjukan nomor pasal-pasal/bagian lain, sebagai akibat perubahan tadi.

 (2) Ketua Rapat Dewan Perwakilan Rakjat dapat pula menjempurnakan redaksi jang bersifat tehnis perundang-undangan atau untuk memberi bentuk/rumusan sebagaimana mestinja bagi rantjangan undang-undang jang telah disetudjui oleh Dewan Perwakilan Rakjat.

115