Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/124

Halaman ini tervalidasi
§ 7. Mengadjukan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti

Undang-undang mendjadi Undang-undang.

Pasal 56.

 Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang dibitjarakan didalam Dewan Perwakilan Rakjat setelah disampaikan dengan Amanat Presiden.

Pasal 57.

 (1) Ketua memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat tentang masuknja Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undangundang termaksud dalam pasal 56.

 (2) Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang itu setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanjak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakjat.

 (3) Dalam rapat Panitia Musjawarah, Pemerintah diberi kesempatan memberikan pendjelasan mengenai Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang itu.

 (4) Terhadap penjelesaian selandjutnja berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal 29 sampai pasal 55.

§ 8. Mengadjukan Rantjangan Undang-undang usul inisiatif

Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 58.

 (1) Suatu rantjangan Undang-undang jang diadjukan oleh para anggota berdasarkan pasal 21 ajat (1) Undang-undang Dasar (rantjangan usul inisiatif) harus disertai memori pendjelasan dan ditandatangani oleh sekurang-kurangnja sepuluh orang anggota.

 (2) Rantjangan usul inisiatif itu disampaikan kepada Ketua dengan tertulis.

 (3) Dalam rapat jang berikut Ketua memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat tentang masuknja rantjangan usul inisiatif tersebut.

 (4) Rantjangan usul inisiatif jang dimaksud, setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanjak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakjat serta dikirimkan kepada Pemerintah.

 (5) Dalam rapat Panitia Musjawarah para pengusul diberi kesempatan memberikan pendjelasan mengenai rantjangan usul inisiatifnja.

 (6) Terhadap penjelesaian selandjutnja berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 32 sampai 40, dengan ketentuan bahwa pemeriksaan-persiapan dilakukan dengan djalan bertukar pikiran dengan para pengusul inisiatif dan Pemerintah.


116