(1) Selama suatu rantjangan usul inisiatif belum diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakjat, para pengusul berhak menariknja kembali atau mengadjukan perubahan.
(2) Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali disampaikan dengan tertulis kepada Ketua dan Pemerintah dan harus ditanda-tangani oleh semua penanda-tangan rantjangan usul inisiatif itu.
(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakjat menjetudjui rantjangan usul inisiatif, maka rantjangan itu mendjadi usul inisiatif rantjangan undang-undang Dewan Perwakilan Rakjat dan dikirimkan kepada Pemerintah untuk disahkan oleh Presiden.
(2) Pemerintah memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat bilamana Presiden tidak mengesahkan rantjangan tersebut.
(3) Selama sesuatu usul inisiatif rantjangan undang-undang Dewan Perwakilan Rakjat belum disahkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakjat berhak menariknja kembali.
Untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belandja (selandjutnja disebut „Anggaran Belandja”), sebagai tertjantum dalam pasal 23 ajat (1) Undang-undang Dasar, maka setiap tahun Pemerintah dengan Amanat Presiden mengadjukan Nota Keuangan dan Rantjangan Anggaran Belandja kepada Dewan Perwakilan Rakjat dalam tahun jang mendahului tahun dinas Anggaran Belandja tersebut.
Dewan Perwakilan Rakjat menjerahkan Nota Keuangan dan Rantjangan Anggaran Belandja kepada Panitia Anggaran, agar Panitia tersebut memberikan pendapatnja.
(1) Nota Keuangan, rantjangan Anggaran Belandja dan pendapat Panitia Anggaran jang dimaksud dalam pasal 62 , disampaikan kepada Komisi-komisi, agar masing-masing membahas Bagian-bagian jang bersangkutan.
(2) Tjara pembahasan dalam Komisi dilakukan menurut tjara
menghadapi suatu rantjangan undang-undang.
117