Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/126

Halaman ini tervalidasi
Pasal 64.

Setelah pembahasan dalam Komisi-komisi selesai, maka Nota Keuangan dan rantjangan Anggaran Belandja dibitjarakan dalam rapat pleno Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 65.

Rantjangan perubahan Anggaran Belandja diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakjat menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 62 sampai pasal 64.

Pasal 66.

Dewan Perwakilan Rakjat menjerahkan djuga kepada Panitia Anggaran laporan Badan Pemeriksa Keuangan, agar Panitia menjampaikan pendapatnja mengenai hal itu.

Pasal 67.

(1) Pendapat Panitia Anggaran terhadap laporan Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat.

(2) Untuk keperluan pengesahannja oleh Dewan Perwakilan Rakjat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musjawarah menetapkan perlu tidaknja diadakan pemeriksaanpersiapan.

BAB IV

PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO.

§ 1. Persidangan

Pasal 68.

(1) Tahun-sidang Dewan Perwakilan Rakjat dimulai pada tanggal 15 Agustus dan berachir pada tanggal 14 Agustus tahun berikutnja.

(2) Dalam tiap tahun-sidang Dewan Perwakilan Rakjat mengadakan sekurang-kurangnja dua persidangan.

(3) Pada permulaan tahun- sidang Presiden memberikan Amanat Negara dihadapan Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 69.

(1) Waktu masa-masa persidangan ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat.

(2) Sedapat-dapatnja masa persidangan pertama diperuntukkan terutama buat menjelesaikan Rantjangan Anggaran Belandja tahun dinas berikutnja dan masa-persidangan terachir diperuntukkan terutama buat menjelesaikan segala perubahan Anggaran Belandja.

118