Setelah pembahasan dalam Komisi-komisi selesai, maka Nota Keuangan dan rantjangan Anggaran Belandja dibitjarakan dalam rapat pleno Dewan Perwakilan Rakjat.
Rantjangan perubahan Anggaran Belandja diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakjat menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 62 sampai pasal 64.
Dewan Perwakilan Rakjat menjerahkan djuga kepada Panitia Anggaran laporan Badan Pemeriksa Keuangan, agar Panitia menjampaikan pendapatnja mengenai hal itu.
(1) Pendapat Panitia Anggaran terhadap laporan Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat.
(2) Untuk keperluan pengesahannja oleh Dewan Perwakilan Rakjat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musjawarah menetapkan perlu tidaknja diadakan pemeriksaanpersiapan.
PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO.
§ 1. Persidangan
(1) Tahun-sidang Dewan Perwakilan Rakjat dimulai pada tanggal 15 Agustus dan berachir pada tanggal 14 Agustus tahun berikutnja.
(2) Dalam tiap tahun-sidang Dewan Perwakilan Rakjat mengadakan sekurang-kurangnja dua persidangan.
(3) Pada permulaan tahun- sidang Presiden memberikan Amanat Negara dihadapan Dewan Perwakilan Rakjat.
(1) Waktu masa-masa persidangan ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat.
(2) Sedapat-dapatnja masa persidangan pertama diperuntukkan terutama buat menjelesaikan Rantjangan Anggaran Belandja tahun dinas berikutnja dan masa-persidangan terachir diperuntukkan terutama buat menjelesaikan segala perubahan Anggaran Belandja.