Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/127

Halaman ini tervalidasi
Pasal 70.

 (1) Persidangan luar biasa dapat diadakan, djika dikehendaki oleh:

a. Pemerintah;

b. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat;

c. Sekurang-kurangnja dua puluh lima orang anggota Dewan Perwakilan Rakjat.

 (2) Setiap kali diadakan persidangan luar biasa, Ketua memberitahukannja kepada Pemerintah untuk dipertimbangkan.

 (3) Dalam hal-hal jang dimaksud pada ajat (1) dan (2), maka Ketua setelah mendapat persetudjuan Presiden segera mengundang anggotaanggota Dewan Perwakilan Rakjat untuk menghadiri persidangan luar biasa itu.

§ 2. Ketentuan umum tentang rapat-rapat.
Pasal 71.

 (1) Ketua Dewan Perwakilan Rakjat membuka dan menutup rapat-rapat pleno.

 (2) Waktu-waktu rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakjat ialah:

a. pagi : mulai djam 09.00 sampai djam 14.00 pada hari kerdja biasa dan mulai djam 08.30 sampai djam 11.30 pada hari Djum'at.

b. malam: mulai djam 19.30 sampai 23.30.

 (3) Djika perlu, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat dapat menentukan waktu lain.

Pasal 72.

 (1) Sebelum menghadiri rapat, setiap anggota menanda-tangani daftar hadir.

 (2) Apabila daftar hadir telah ditanda-tangani oleh lebih dari seperdua djumlah anggota-sidang, maka Ketua-sidang membuka rapat.

 (3) Anggota Dewan Perwakilan Rakjat jang telah menanda-tangani daftar hadir apabila akan meninggalkan gedung harus memberitahukan kepada Ketua.

Pasal 73.

 (1) Djika pada waktu jang telah ditetapkan untuk pembukaan rapat djumlah anggota jang diperlukan belum djuga tertjapai, maka Ketua membuka pertemuan. Ia dapat djuga menjuruh mengumumkan suratsurat masuk.

 (2) Kemudian rapat diundurkan oleh Ketua selambat-lambatnja satu djam.


119