Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/128

Halaman ini tervalidasi

 (3) Djika pada achir waktu pengunduran jang dimaksud dalam ajat (2) belum djuga tertjapai quorum, maka Ketua membuka rapat. Dalam rapat ini boleh diadakan perundingan, tetapi tidak diperbolehkan mengambil sesuatu keputusan.

 (4) Dalam hal jang dimaksud dalam ajat (3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat menetapkan lebih landjut bilamana rapat akan diadakan lagi, ketjuali kalau dalam atjara rapat-rapat jang sedang berlaku telah disediakan waktu untuk membitjarakan pokok pembitjaraan jang bersangkutan.

Pasal 74.

 (1) Sesudah rapat dibuka, Sekretaris memberitahukan surat-surat masuk sedjak rapat jang terachir, ketjuali surat-surat jang mengenai urusan rumah-tangga Dewan Perwakilan Rakjat.

 (2) Surat-surat, baik jang diterima dari Pemerintah maupun dari fihak lain, dibatjakan dalam rapat, apabila dianggap perlu oleh Ketua atau oleh Dewan Perwakilan Rakjat, setelah mendengarkan pemberitahuan jang dimaksud dalam ajat (1).

§ 3. Perundingan.
Pasal 75.

 (1) Anggota berbitjara ditempat jang disediakan untuk itu setelah mendapat izin dari Ketua.

 (2) Pembitjara tidak boleh diganggu selama ia berbitjara.

Pasal 76.

 (1) Pembitjaraa mengenai sesuatu soal dilakukan dalam dua babak ketjuali apabila Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat menentukan lain.

 (2) Dalam babak kedua dan babak selandjutnja djika sekiranja ada, jang boleh berbitjara hanja anggota-anggota jang telah minta berbitjara dalam babak pertama.

Pasal 77.

 (1) Pada permulaan atau selama perundingan tentang sesuatu soal Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat dapat mengadakan ketentuan mengenai lamanja pidato para anggota.

 (2) Bilamana pembitjara telah melampaui batas waktu jang telah ditetapkan, Ketua memperingatkan pembitjara supaja mengachiri pidatonja. Pembitjara memenuhi permintaan itu.

Pasal 78.

 (1) Untuk kepentingan perundingan Ketua dapat menetapkan, bahwa sebelum perundingan mengenai sesuatu hal dimulai, para pembitjara mentjatatkan nama terlebih dahulu dalam waktu jang ditetapkan oleh Ketua.


120