Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/129

Halaman ini tervalidasi

(2) Pentjatatan nama itu dapat djuga dilakukan atas nama pembitjara oleh Ketua golongannja.

(3) Sesudah waktu jang ditetapkan itu lewat, anggota jang belum mentjatatkan namanja sebagai dimaksud dalam ajat ( 1) pasal ini tidak berhak untuk ikut berbitjara mengenai hal jang termaksud dalam ajat tersebut, ketjuali djika menurut pendapat Ketua ada alasan-alasan jang dapat diterima.


Pasal 79.

(1) Giliran berbitjara diberikan menurut urutan permintaan.

(2) Untuk kepentingan perundingan Ketua dapat mengadakan penjimpangan dari urutan berbitjara termaksud dalam ajat (1).

(3) Seorang anggota jang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbitjara, dapat diganti oleh seorang anggota lain sebagai pembitjara. Djika tidak ada anggota lain jang menggantikan anggota tersebut, maka gilirannja berbitjara hilang.


Pasal 80.

(1) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 82 dan pasal 83, setiap waktu dapat diberikan kesempatan berbitjara kepada anggota untuk:

a. minta pendjelasan tentang duduknja perkara sebenarnja mengenai soal jang sedang dibitjarakan oleh anggota;

b. mengadjukan usul prosedur mengenai soal jang sedang dibitjarakan;

c. mendjawab soal-soal perseorangan mengenai diri sendiri;

d. menunda perundingan.

(2) Ketua memperingatkan kepada rapat, bahwa prosedur pembitjaraan seorang anggota menjimpang atau bertentangan dengan Peraturan Tata-tertib.


Pasal 81.

Agar supaja dapat mendjadi pokok perundingan, maka suatu usul prosedur mengenai soal jang sedang dibitjarakan dan usul menunda perundingan, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 80 ajat (1) huruf b dan d, harus disokong oleh sekurang-kurangnja empat orang anggota jang hadir, terketjuali bila itu diadjukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 82.

(1) Seorang pembitjara jang diberi kesempatan untuk mengadakan interupsi mengenai salah satu hal tersebut dalam pasal 80 ajat (1) tidak boleh melebihi waktu sepuluh menit masing-masing.

(2) Terhadap pembitjaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 80 ajat (1) huruf a dan c tidak diadakan perdebatan.


121