Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/130

Halaman ini tervalidasi

(3) Sebelum rapat melandjutkan perundingan mengenai soal-soal jang mendjadi atjara rapat hari itu, djika dianggap perlu oleh Ketua rapat, maka dapat diambil keputusan terhadap pembitjaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 80 ajat (1) huruf b dan d.


Pasal 83.

(1) Penjimpangan dari pokok pembitjaraan, ketjuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 80, tidak diperkenankan.

(2) Apabila seorang pembitjara menjimpang dari pokok pembitjaraan, maka Ketua memperingatkan dan meminta, supaja pembitjara kembali kepada pokok pembitjaraan.


Pasal 84.

(1) Apabila seorang pembitjara dalam rapat mempergunakan perkataan-perkataan jang tidak lajak, mengganggu ketertiban atau mengandjurkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan jang tidak sah, maka Ketua memberi nasehat dan memperingatkan, supaja pembitjara tertib kembali.

(2) Dalam hal demikian Ketua memberi kesempatan kepada pembitjara jang bersangkutan untuk menarik kembali perkataan-perkataan jang menjebabkan ia diberi peringatan. Djika ia mempergunakan kesempatan ini maka perkataan-perkataan tersebut tidak dimuat dalam risalah resmi tentang perundingan itu , karena dianggap sebagai tidak diutjapkan.

(3) Ketentuan-ketentuan jang tersebut dalam ajat (1) berlaku djuga bagi anggota-anggota lain.


Pasal 85.

(1) Apabila seorang pembitjara tidak memenuhi peringatan Ketua jang tersebut dalam pasal-pasal 83 ajat (2) dan 84 ajat (1) atau mengulangi pelanggaran atas ketentuan tersebut diatas, maka Ketua dapat melarangnja meneruskan pembitjaraan.

(2) Djika dianggap perlu, Ketua dapat melarang pembitjara jang dimaksud dalam ajat (1) terus menghadiri rapat jang merundingkan soal jang bersangkutan.

(3) Djika anggota jang bersangkutan tidak dapat menerima keputusan Ketua jang dimaksud dalam ajat (2) diatas, ia dapat mengadjukan persoalannja kepada rapat. Untuk itu ia diperbolehkan berbitjara selama-lamanja sepuluh menit dan tanpa perdebatan rapat terus mengambil keputusan.


Pasal 86.

(1) Setelah diperingatkan untuk kedua kalinja, Ketua dapat melarang anggota-anggota jang melakukan pelanggaran jang dimaksud dalam pasal 84 ajat (1) untuk terus menghadiri rapat itu.


122