Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/132

Halaman ini tervalidasi
Pasal 92.

 (1) Apabila Ketua berpendapat, bahwa sesuatu pokok pembitjaraan telah tjukup ditindjau, maka ia menutup perundingan.
 (2) Penutupan perundingan dapat pula diusulkan kepada Ketua oleh paling sedikit lima orang anggota jang hadir dalam ruangan rapat.
 (3) Sesudah perundingan ditutup, Dewan Perwakilan Rakjat mengambil keputusan mengenai pokok pembitjaraan jang bersangkutan. Djika tidak perlu diambil sesuatu keputusan, Ketua menjatakan bahwa perundingan telah selesai.

§ 4. Risalah Dewan Perwakilan Rakjat.
Pasal 93.

 Mengenai setiap rapat terbuka dibuat Risalah Resmi jakni laporan tulisan-tjepat jang selain dari pada semua pengumuman dan perundingan jang telah dilakukan dalam rapat, memuat djuga:

  1. atjara rapat;
  2. nama anggota jang telah menanda-tangani daftar hadir jang dimaksud dalam pasal 72;
  3. nama-nama para Menteri jang mewakili Pemerintah;
  4. keterangan tentang hasil pengambilan keputusan.
Pasal 94.

 Sesudah rapat selesai, maka selekas-lekasnja kepada anggota, demikian pula kepada para Menteri jang hadir mewakili Pemerintah, dikirimkan Risalah Resmi sementara.

Pasal 95.

 (1) Dalam tempo empat hari setiap anggota dan Menteri jang mewakili Pemerintah mendapat kesempatan untuk mengadakan perubahan dalam bagian risalah jang memuat pidatonja, tanpa mengubah maksud pidatonja.
 (2) Sesudah tempo jang dimaksud dalam ajat (1) lewat, maka Risalah Resmi selekas-lekasnja ditetapkan oleh Ketua.
 (3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat memutuskan apabila timbul perbedaan pendapat tentang isi Risalah Resmi.

§ 5. Rapat tertutup.
Pasal 96.

 Atas keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat dapat diadakan rapat tertutup Dewan Perwakilan Rakjat.


124