Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/133

Halaman ini tervalidasi
Pasal 97.

 (1) Pada waktu rapat terbuka, pintu-pintu Ruangan Sidang dapat ditutup, djika Ketua menimbangnja perlu atau diusulkan kepada Ketua oleh sekurang-kurangnja sepuluh orang anggota.

 (2) Sesudah pintu-pintu ditutup Ketua memutuskan apakah musjawarah selandjutnja dilakukan dalam rapat tertutup.

Pasal 98.

 (1) Pembitjaraan-pembitjaraan dalam rapat tertutup adalah tidak untuk diumumkan, ketjuali djika rapat memutuskan untuk mengumumkan seluruhnja atau sebagiannja.

 (2) Atas usul Ketua, wakil Pemerintah atau sekurang-kurangnja sepuluh orang anggota jang hadir dalam ruangan rapat, rapat dapat memutuskan, bahwa pembitjaraan-pembitjaraan dalam rapat tertutup bersifat rahasia.

 (3) Penghapusan sifat rahasia itu dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian pembitjaraan-pembitjaraan.

 (4) Rahasia itu harus dipegang oleh semua orang jang hadir dalam rapat tertutup itu, demikian djuga oleh mereka jang berhubung dengan pekerdjaannja kemudian mengetahui apa jang dibitjarakan itu.

Pasal 99.

 (1) Mengenai rapat tertutup dibuat laporan tulisan tjepat atau hanjalah laporan singkat tentang perundingan jang dilakukan.

 (2) Diatas laporan itu harus ditjantumkan dengan djelas pernjataan mengenai sifat rapat, jaitu:

a. „Hanja untuk jang diundang„, untuk rapat tertutup pada umumnja;

b. „Rahasia” untuk rapat tertutup jang dimaksudkan dalam pasal 98 ajat (2);

 (3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat dapat memutuskan , bahwa sesuatu hal jang dibitjarakan dalam rapat tertutup tidak dimasukkan dalam laporan .

§ 6. Presiden dan Menteri-menteri.
Pasal 100.

 (1) Dewan Perwakilan Rakjat dapat mengundang Presiden dan Menteri-menteri untuk menghadiri rapat pleno Dewan Perwakilan Rakjat.

 (2) Apabila Presiden berhalangan hadir, maka ia dapat diwakili oleh Menteri jang bersangkutan sebagai pembantunja.


125