Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/134

Halaman ini tervalidasi
Pasal 101.

 Tanpa mendapat undangan, para Menteri dapat pula mengundjungi rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 102.

 (1) Presiden dan para Menteri mempunjai tempat duduk jang tertentu dalam Ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakjat.

 (2) Ketua mempersilakan Presiden atau Menteri berbitjara apabila dan setiap kali ia menghendakinja.

§ 7. Tjara mengambil keputusan.

A. Mengenai soal.

Pasal 103.

 (1) Keputusan sedapat mungkin diambil dengan kata mufakat.

 (2) Djika kata mufakat termaksud pada ajat (1) pasal ini tidak tertjapai, maka pendapat-pendapat jang dikemukakan dalam musjawarah disampaikan kepada Presiden.

 (3) Presiden mengambil keputusan dengan memperhatikan pendapat-pendapat termaksud pada ajat (2) pasal ini.

B. Mengenai orang.
Pasal 104.

 Setiap keputusan mengenai orang diambil dengan tertulis, ketjuali djika Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat memutuskan lain, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 103.

§ 8. Tjara mengubah atjara rapat-rapat jang sudah ditetapkan.
Pasal 105.

 Atjara rapat-rapat jang sudah ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat segera diperbanjak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakjat, selambat-lambatnja seminggu sebelum atjara tersebut mulai berlaku.

Pasal 106.

 Usul-usul perubahan mengenai atjara rapat- rapat jang sudah ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat baik berupa perubahan waktu dan atau pokok- pokok pembitjaraan maupun jang menghendaki supaja pokok-pokok pembitjaraan baru dimasukkan kedalam atjara, disampaikan dengan tertulis kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakjat. Dalam hal jang belakangan ini harus disebutkan pokok pembitjaraan jang diusulkan untuk dimasukkan kedalam atjara dan waktu jang diminta disediakan dalam atjara untuk membitjarakan pokok tersebut.


126