Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/136

Halaman ini tervalidasi

§ 9. Penindjau.

Pasal 111.

(1) Para penindjau harus menta'ati segala ketentuan mengenai ketertiban jang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakjat.

(2) Para penindjau dilarang menjatakan tanda setudju atau tidak setudjunja, baik dengan perkataan maupun dengan tjara lain.

(3) Para penindjau dilarang pula memasuki ruangan rapat pleno.


Pasal 112.

(1) Ketua mendjaga, supaja ketentuan-ketentuan dalam pasal 111 diperhatikan dan memelihara suasana jang tertib.

(2) Apabila ketentuan-ketentuan itu dilanggar, maka Ketua memerintahkan para penindjau jang mengganggu ketertiban untuk meninggalkan ruangan sidang.

(3) Ketua berhak untuk mengeluarkan penindjau-penindjau jang tidak mengindahkan perintah itu dengan paksa, kalau perlu dengan bantuan polisi.

(4) Dalam hal termaksud dalam ajat (2) Ketua dapat djuga menutup rapat.


BAB V

MENGANDJURKAN SESEORANG DAN SURAT-SURAT MASUK.


Pasal 113.

(1) Apabila oleh undang-undang ditentukan, bahwa Dewan Perwakilan Rakjat diwadjibkan mengadjukan andjuran tjalon untuk mengisi sesuatu djabatan jang lowong, maka Dewan Perwakilan Rakjat memutuskan tjara pelaksanaannja,

(2) Tjara pelaksanaan termaksud dalam ajat (1) diatas bersifat rahasia.


Pasal 114.

Andjuran jang termuat dalam pasal 113 oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakjat disampaikan dengan tertulis kepada Pemerintah, dengan disertai pemberitaan mengenai pemilihan tjalon-tjalon.


Pasal 115.

 (1) Ketua menentukan apa jang harus diperbuat dengan surat-surat masuk dan/atau meneruskannja kepada Komisi-komisi atau Panitiapanitia jang bersangkutan, ketjuali apabila Dewan Perwakilan Rakjat mengenai sesuatu surat menentukan lain.




128