Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/137

Halaman ini tervalidasi

 (2) Mengenai surat-surat jang diteruskan kepada Komisi, oleh Panitera Komisi dibuat daftar, jang memuat dengan singkat isi suratsurat itu.

 (3) Salinan daftar surat-surat termaksud dalam ajat (2) disampaikan kepada semua anggota Komisi untuk diketahui.

 (4) Ketua Komisi dan Wakil-wakil Ketua Komisi memeriksa suratsurat dan menetapkan bagaimana tjara menjelesaikannja, dengan pengertian, bahwa Ketua dan Wakil-wakil Ketua Komisi berhak menjuruh simpan surat-surat jang tidak perlu diselesaikan.

 (5) Ketetapan tentang tjara menjelesaikan surat-surat itu dibubuhkan dalam daftar surat-surat asli, jang ada pada Panitera Komisi dan tersedia bagi para anggota Komisi untuk dipeladjari.

 (6) Surat-surat jang menurut anggapan Ketua atau Wakil Ketua Komisi memuat soal jang penting, diadjukan oleh Ketua Komisi dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditetapkan tjara menjelesaikannja.

 (7) Anggota-anggota Komisi, setelah memeriksa daftar surat-surat termaksud dalam ajat (3) dan atau asli daftar tersebut jang dimaksud dalam ajat (2), dapat djuga mengusulkan, supaja surat-surat jang menurut anggapan mereka memuat soal-soal jang penting, diadjukan dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditetapkan tjara menjelesaikannja.

Pasal 116.

 (1) Apabila Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat berpendapat, bahwa tentang sesuatu hal jang termuat dalam surat-surat masuk perlu diadakan pemeriksaan, maka hal itu diserahkan kepada suatu Komisi atau Panitia Chusus untuk diperiksa.

 Komisi atau Panitia Chusus itu kemudian menjampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat laporan tertulis jang memuat djuga usul mengenai penjelesaian hal itu.

 (2) Laporan itu harus selesai dalam waktu jang ditentukan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat.

 (3) Sesudah laporan itu dirumuskan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat maka rumusan itu oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanjak serta disampaikan kepada Pemerintah dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakjat dan kemudian dibitjarakan dalam rapat pleno.

Pasal 117.

 (1) Apabila Komisi atau Panitia Chusus tidak dapat menjelesaikannja dalam waktu jang telah ditentukan, maka atas permintaannja waktu itu dapat diperpandjang oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat atau oleh Ketua.


129

910, B- (9)