Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/139

Halaman ini tervalidasi
BAB VII

KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 123.

(1) Hal-hal jang belum diatur dalam peraturan ini ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat setelah mendengar pertimbangan Pemerintah.

(2) Hal-hal lain ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat berdasarkan Peraturan Presiden tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong.

Pasal 124.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 29 Desember 1960.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

LEMBARAN-NEGARA No. 176 tahun 1960.



130