Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/147

Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 241 TAHUN 1960.

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;

 Menimbang:

1. bahwa perlu segera mengangkat Ketua dan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong;

2. bahwa Sdr. H. Zainul Arifin dan Sdr. Arudji Kartawinata sekarang masing-masing Acting Ketua dan Acting Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong dipandang tjakap dan memenuhi sjarat-sjarat untuk diangkat mendjadi Ketua dan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong;

 Mengingat:

1. Penetapan Presiden No. 3 tahun 1960;

2. Pasal 5 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960;

3. Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960.

Memutuskan:

 Menetapkan:

 Pertama: Terhitung mulai tanggal 20 September 1960 meng- angkat:

1. Sdr. H. Zainul Arifin sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong,

2. Sdr. Arudji Kartawinata sebagai Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong;

 Kedua: Wakil-wakil Ketua menurut bunji pasal 2 ajat (1) Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960, akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Presiden;

 Salinan surat keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada :

1. Semua Menteri,

2. Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong,

3. Madjelis, Permusjawaratan Rakjat Sementara (d/a D.P.R.G.R.),

4. Dewan Perantjang Nasional,

6. Dewan Pengawas Keuangan,

7. Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara .


139