Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/150

Halaman ini tervalidasi
TUGAS DAN PEMBAGIAN KERDJA KETUA DAN

WAKIL-WAKIL KETUA D.P.R.G.R.

(Keputusan Pimpinan D.P.R.G.R. No. 2/Pimp/1961)

I. Ketua H. Zainul Arifin:

1. Melakukan pimpinan umum, dengan mengadakan koordinasi Pimpinan D.P.R.G.R.

2. Memimpin Rapat-rapat Panitia Musjawarah.

3. Memimpin Rapat-rapat Panitia Anggaran.

4. Menjelesaikan surat- menjurat (menerima surat-surat masuk, menanda-tangani surat-surat keluar dsb.) mengenai 1 , 2 dan 3, dengan bantuan Sekertaris Djenderal/Sekertaris jbs.

II. Wakil Ketua Let. Kol. (P) D. M. Moersalin:

1. Mengurus hal-hal jang tsb. dalam pasal 8 Peraturan Tata-tertib dengan bantuan Panitia Rumah Tangga, jaitu melantjarkan segala urusan kerumah-tanggaan D.P.R. , menjelesaikan rantjangan Anggaran Belandja serta pengangkatan/pemberhentian pegawai- pegawai golongan E/III keatas (termasuk hal kenaikan pangkat/gadji dsb.).

2. Memimpin Rapat Panitia Rumah Tangga.

3. Mengkoordinir dan (dimana perlu) ikut menjelesaikan pekerdjaan Komisi C (Keamanan Nasional/Kehakiman).

4. Menjelesaikan surat-menjurat (menerima surat-surat masuk, menanda-tangani surat-surat keluar dsb.) mengenai 1, 2 dan 3, dengan bantuan Sekertaris Djenderal/Sekertaris jbs.

5. Memperhatikan pekerdjaan dan bekerdja sama dengan Golongan Karya.

III. Wakil Ketua I G.G. Subamia:

1. Mengkoordinir dan (dimana perlu) ikut menjelesaikan pekerdjaan Komisi-komisi:

 A (Pemerintah Agung),

 B (Keuangan),

 G (Kesedjahteraan Sosial), dan

 H (Dalam Negeri dan Otonomi Daerah).

2. Menjelesaikan surat-menjurat (menerima surat-surat masuk, meneruskan kepada Komisi-komisi jbs., menanda-tangani surat-surat keluar) mengenai Komisi-komisi tsb., dengan bantuan Sekertaris jbs.


142