Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/151

Halaman ini tervalidasi

3. Memperhatikan pekerdjaan dan bekerdja sama dengan Golongan Nasionalis.

IV. Wakil Ketua M. H. Lukman:

1. Sama dengan III, tetapi mengenai Komisi-komisi:

 D (Produksi),

2.  E (Distribusi), dan

3.  F (Pembangunan) serta Golongan Komunis.

V. Wakil Ketua Arudji Kartawinata:

1. Sama dengan III, tetapi mengenai Komisi - komisi :

 I (Luar Negeri) dan

2.   J (Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan) serta Golongan-golongan

3. Agama (Islam, Keristen dan Katholik)

 Adapun tugas memimpin rapat-rapat pleno D.P.R.G.R. dan rapat-rapat Gabungan Segenap Komisi serta menjelesaikan hal-hal jang bersangkutan dengan itu (tugas-tugas sub c dan d) diatur sbb.:

a. Tiap-tiap kali Pimpinan menetapkan atjara rapat-rapat D.P.R., ditetapkan siapa jang bertugas memimpin rapat-rapat pleno D.P.R. dan rapat-rapat Gabungan Segenap Komisi.

b. Pada prinsipnja para Wakil Ketua D.P.R. mendampingi Ketua rapat, baik Ketua rapat itu Ketua D.P.R. sendiri maupun kalau jang mendjadi Ketua rapat seorang Wakil Ketua, ketjuali kalau berhalangan.

 Segala keputusan-keputusan rapat diselesaikan dan ditanda-tangani oleh Ketua rapat (dan Sekertaris rapat) jbs.



143