KOMISI-KOMISI
I. DAFTAR KOMISI-KOMISI SERTA BIDANGNJA
1. KOMISI A (PEMERINTAHAN AGUNG) | Meliputi bidang pekerdjaan: 1. Menteri Pertama Wakil Menteri Pertama. 2. Menteri Penerangan, 3. Menteri Penghubung I.P.R./ M.P.R., 4. Menteri Penghubung Alim Ulama, 5. Menteri Penghubung, Organisasi-organisasi Rakjat, 6. Dewan Pertimbangan Agung, 7. Dewan Perantjang Nasional dan 8. Mahkamah Agung. |
2. KOMISI B (KEUANGAN) | Meliputi bidang pekerdjaan Menteri Keuangan . |
3. KOMISI C (KEAMANAN NASIONAL/KEHAKIMAN) | Meliputi bidang pekerdjaan:
1. Menteri Keamanan Nasional/ Deputy Menteri Keamanan Nasional, 2. Menteri/Kepala Staf Angkatan Darat, 3. Menteri Kepala Staf Angkatan Laut. 4. Menteri/ Kepala Staf Angkatan Udara, 5. Menteri/Kepala Kepolisian Negara, 6. Menteri Kehakiman, 7. Menteri Djaksa Agung dan 8. Menteri Urusan Veteran. |
4. KOMISI D (PRODUKSI) | Meliputi bidang pekerjaan:
1. Menteri Produksi, 2. Menteri Pertanian, 3. Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan 4. Menteri Perburuhan. |
5. KOMISI E (DISTRIBUSI) | Meliputi bidang pekerdjaan:
1. Menteri Distribusi, 2. Menteri Perhubungan Darat dan P.T.T., 3. Menteri Perhubungan Laut, 4. Menteri Perhubungan Udara dan 5. Menteri Perdagangan. |
146