Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/155

Halaman ini tervalidasi
6. KOMISI F (PEMBANGUNAN) Meliputi bidang pekerjaan:

1. Menteri Pembangunan, 2. Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan, 3. Menteri Perindustrian Rakjat, 4. Menteri Agraria dan 5. Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masjarakat Desa.

7. KOMISI G (KESEDJAHTERAAN SOSIAL) Meliputi bidang pekerjaan:

1. Menteri Kesedjahteraan Sosial, 2. Menteri Kesehatan dan 3. Menteri Agama.

8. KOMISI H (DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH) Meliputi bidang pekerdjaan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah,
9. KOMISI I (LUAR NEGERI) Meliputi bidang pekerdjaan Menteri Luar Negeri.
10. KOMISI J (PENDIDIKAN, DAN PENGETAHUAN KEBUDAJAAN)[1] Meliputi bidang pekerjaan Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudajaan, Menteri Perguruan Tinggi

dan Ilmu Pengetahuan.

_______


147

  1. Kep. Pimpinan D.P.R.G.R. No. 1/Pimp/1961.