Halaman ini tervalidasi
6. KOMISI F (PEMBANGUNAN) | Meliputi bidang pekerjaan:
1. Menteri Pembangunan, 2. Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan, 3. Menteri Perindustrian Rakjat, 4. Menteri Agraria dan 5. Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masjarakat Desa. |
7. KOMISI G (KESEDJAHTERAAN SOSIAL) | Meliputi bidang pekerjaan:
1. Menteri Kesedjahteraan Sosial, 2. Menteri Kesehatan dan 3. Menteri Agama. |
8. KOMISI H (DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH) | Meliputi bidang pekerdjaan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, |
9. KOMISI I (LUAR NEGERI) | Meliputi bidang pekerdjaan Menteri Luar Negeri. |
10. KOMISI J (PENDIDIKAN, DAN PENGETAHUAN KEBUDAJAAN)[1] | Meliputi bidang pekerjaan Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudajaan, Menteri Perguruan Tinggi
dan Ilmu Pengetahuan. |
147
- ↑ Kep. Pimpinan D.P.R.G.R. No. 1/Pimp/1961.