Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/17

Halaman ini tervalidasi

PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 2 TAHUN 1959

tentang

MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKJAT SEMENTARA.


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 Menimbang: bahwa sebagai landjutan dari Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Djuli 1959 perlu dibentuk Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara;

 Mengingat: Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Djuli 1959 juncto pasal 2 ajat (1) dan Aturan Peralihan Pasal IV Undang-undang Dasar 1945;

 Mendengar: Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 22 Djuli 1959;

Memutuskan :

 Menetapkan:

Pasal 1.

 (1) Sebelum tersusun Madjelis Permusjawaratan Rakjat menurut undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ajat (1) Undang-undang Dasar, maka dibentuk Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara jang terdiri atas Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat jang dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan-aturan seperti berikut.

 (2) Djumlah Anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara ditetapkan oleh Presiden.

Pasal 2.

 Jang dimaksud dengan Daerah dan golongan jang mendapat utusan dalam Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara ialah Daerah Swatantra Tingkat I dan golongan karya.

Pasal 3.

 Anggota-anggota tambahan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara diangkat oleh Presiden.



11