Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/171

Halaman ini tervalidasi

UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 1957

tentang

POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH,

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan maka Undang-undang tentang Pokok Pemerintahan Daerah jang berhak mengurus rumah-tangganja sendiri, perlu diperbaharui sesuai dengan bentuk Negara Kesatuan;
b. bahwa pembaharuan itu perlu dilakukan dalam suatu Undang- undang jang berlaku untuk seluruh Indonesia;
Mengingat: pasal-pasal 89, 131 jo 132 Undang-undang Dasar Sementara;
Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat;

Memutuskan:

I. Mentjabut:

a. Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948;
b. Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950;
c. Peraturan-perundangan lainnja mengenai Pemerintahan Daerah jang berhak mengurus rumah-tangganja sendiri.

II. Menetapkan:

Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.

BAB I

KETENTUAN UMUM.

Pasal 1.

1. Jang dimaksud dengan Daerah dalam Undang-undang ini ialah daerah jang berhak mengurus rumah-tangganja sendiri jang disebut djuga „Daerah Swatantra" dan „Daerah Istimewa".
2. Djika dalam Undang-undang ini disebut setingkat lebih atas", maka jang dimaksudkan ialah:
a. Daerah tingkat ke-I (termasuk Daerah Istimewa tingkat I) bagi Daerah tingkat ke-II termasuk Daerah Istimewa tingkat II), jang terletak dalam wilajah Daerah tingkat ke-I itu;

163