Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/172

Halaman ini tervalidasi

b. Daerah tingkat ke-II (termasuk Daerah Istimewa tingkat II) bagi Daerah tingkat ke-III (termasuk Daerah Istimewa tingkat III) jang terletak dalam wilajah Daerah tingkat ke-II itu.

3.Djika dalam Undang-undang ini dibelakang perkataan „Dewan Perwakilan Rakjat Daerah” atau „Dewan Pemerintah Daerah” disebut suatu 99 tingkat”, maka dengan „tingkat” itu dimaksudkan tingkat dari Daerah jang disebut dalam hubungan itu.

4. Djika dalam Undang-undang ini dibelakang perkataan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah tidak disebut sesuatu pendjelasan, maka jang dimaksud ialah Dewan Perwakilan Rakjat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah Swatantra dan Daerah Istimewa.

5. Dalam Undang-undang ini dengan istilah keputusan dapat diartikan djuga peraturan.

BAB II

PEMBAGIAN WILAJAH REPUBLIK INDONESIA DALAM DAERAH SWATANTRA.

Pasal 2.

1. Wilajah Republik Indonesia dibagi dalam daerah besar dan ketjil, jang berhak mengurus rumah-tangganja sendiri, dan jang merupakan sebanjak- banjaknja tiga tingkat jang deradjatnja dari atas kebawah adalah sebagai berikut:

a. Daerah tingkat ke-I, termasuk Kotapradja Djakarta-Raya;

b. Daerah tingkat ke-II, termasuk Kotapradja, dan

c. Daerah tingkat ke-III .

2. Daerah Swapradja menurut pentingnja dan perkembangan masjarakat dewasa ini, ditetapkan sebagai Daerah Istimewa tingkat ke-I, II atau III atau Daerah Swatantra tingkat ke-I, II atau III, jang berhak mengurus rumah-tangganja sendiri.

Pasal 3.

Pembentukan Daerah Swatantra, demikian pula Daerah Istimewa termaksud dalam pasal 2 ajat 2, termasuk perubahan wilajahnja kemudian, diatur dengan Undang-undang.

Pasal 4.

1. Jang dapat dibentuk sebagai Kotapradja adalah daerah jang merupakan kelompokan kediaman penduduk, dengan berpedoman kepada sjarat penduduk sedjumlah sekurang-kurangnja 50.000 djiwa.

2. Dalam Kotapradja, ketjuali Kotapradja Djakarta-Raya, tidak dibentuk daerah Swatantra tingkat lebih rendah.

164