Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/173

Halaman ini tervalidasi

BAB III

         BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH DAERAH.
                    Bagian I.
                Ketentuan Umum.
                       Pasal 5.
Pemerintah Daerah terdiri dari pada Dewan Perwakilan Rakjat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah.
                       Pasal 6.
1. Kepala Daerah karena djabatannja adalah Ketua serta anggota Dewan Pemerintah Daerah.
2. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Daerah dipilih oleh dan dari anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah.
3. Wakil Ketua Dewan Pemerintah Daerah dipilih oleh dan dari anggota Dewan Pemerintah Daerah.
4. Selama Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Daerah belum ada rapat Dewan Perwakilan Rakjat Daerah dipimpin oleh seorang anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang tertua usianja.
                    Bagian II
          Dewan Perwakilan Rakjat Daerah.
                       Pasal 7.
1. Bagi tiap-tiap Daerah djumlah anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah ditetapkan dalam Undang-undang pembentukannja, dengan dasar perhitungan djumlah penduduk jang harus mempunjai seorang wakil dalam Dewan, serta sjarat-sjarat minimum dan maximum djumlah anggota bagi masing-masing Daerah sebagai berikut:

a. bagi Daerah-daerah tingkat I tiap-tiap 200.000 orang penduduk

  mempunjai seorang wakil dengan minimum 30 dan maximum 75;

b. bagi Daerah-daerah tingkat II tiap-tiap 10.000 orang penduduk

  mempunjai seorang wakil dengan minimum 15 dan maximum 35;

c. bagi Daerah-daerah tingkat III tiap-tiap 2.000 orang penduduk

  mempunjai seorang wakil dengan minimum 10 dan maximum 20.
2. Perubahan djumlah anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah

menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam ajat 1 sub a, b dan c ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

3. Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah berlaku untuk masa empat tahun.
                                                                  165