Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/174

Halaman ini tervalidasi

4. Anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah, jang mengisi lowongan keanggotaan antar waktu, duduk dalam Dewan Perwakilan Rakjat Daerah itu hanja untuk sisa masa empat tahun tersebut.

5. Menjimpang dari pada ketentuan tersebut dalam ajat 3, anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang pertama meletakkan keanggotaannja itu bersama-sama pada waktu jang ditentukan dalam Undang-undang Pembentukan.

6. Pemilihan dan penggantian anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah diatur dengan Undang-undang.

Pasal 8.

Jang dapat mendjadi anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah ialah warganegara Indonesia jang:

a. telah berumur dua puluh satu tahun;

b. bertempat tinggal pokok didalam wilajah jang bersangkutan sedikitnja enam bulan jang terachir;

c. tjakap menulis dan membatja bahasa Indonesia dalam huruf Latin;

d. tidak kehilangan hak menguasai atau mengurus harta-bendanja karena keputusan pengadilan jang tidak dapat dirobah lagi;

e. tidak dipetjat dari hak memilih atau hak dipilih dengan keputusan pengadilan jang tidak dapat dirobah lagi;

f. tidak terganggu ingatannja.

Pasal 9.
Anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah tidak boleh merangkap mendjadi:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Perdana Menteri dan Menteri;

c. Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Keuangan;

d. Anggota Dewan Pemerintah Daerah dan Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang tingkatnja lebih atas atau lebih rendah;

e. Kepala Dinas Daerah, Sekretaris Daerah dan pegawai jang bertanggung-djawab tentang keuangan kepada Daerah jang bersangkutan.

Pasal 10.
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah tidak boleh:

a. mendjadi adpokat, pokrol atau kuasa dalam perkara hukum, dalam mana Daerah itu tersangkut;

b. ikut serta dalam pemungutan suara mengenai penetapan atau pengesahan dari perhitungan jang dibuat oleh suatu badan dalam mana ia duduk sebagai anggota pengurusnja, ketjuali apabila hal ini mengenai perhitungan anggaran keuangan Daerah jang bersangkutan;166