Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/18

Halaman ini tervalidasi

Pasal 4.

 Anggota tambahan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara seperti dimaksud dalam pasal 1, sebelum memangku djabatan mengangkat sumpah/djandji dihadapan Presiden atau Ketua Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara jang dikuasakan untuk itu oleh Presiden, menurut agamanja sebagai berikut:

  „Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk mendjadi Anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, langsung atau tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.

  Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagai Anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara ini, tiada sekali-kali akan menerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun djuga sesuatu djandji atau pemberian.
  Saja bersumpah (berdjandji), bahwa saja senantiasa akan membantu memelihara Undang-undang Dasar dan segala peraturan jang lain jang berlaku bagi Republik Indonesia.

  Saja bersumpah (berdjandji), bahwa saja akan berusaha dengan sekuat tenaga memadjukan kesedjahteraan Rakjat Indonesia dan akan setia kepada Nusa, Bangsa dan Republik Indonesia”.

Pasal 5.

 (1) Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara mempunjai seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua atau lebih, apabila dianggap perlu oleh Presiden.

 (2) Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara.

 (3) Ketua dan Wakil Ketua jang dimaksud dalam ajat (2) diatas adalah djuga Anggota karenanja.

Pasal 6.

 Kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7.

 Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara selekas mungkin membuat dan menetapkan Peraturan Tata-tertib.


12