Halaman ini tervalidasi
3. Dewan Pemerintah Daerah menetapkan peraturan tata-tertib untuk rapat-rapatnja, jang baharu dapat berlaku setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah.
- Anggota Dewan Pemerintah Daerah menerima uang kehormatan, uang djalan dan uang penginapan menurut peraturan jang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah.
- Peraturan tersebut dalam ajat 1 tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas dari Daerah jang bersangkutan bagi lain-lain Daerah.
- Dalam Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan peraturan umum mengenai hal tersebut dalam ajat 1.
Kepala Daerah.
- Kepala Daerah dipilih menurut aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang.
- Tjara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah ditetapkan dengan Undang-undang.
- Sebelum Undang-undang tersebut dalam pasal 23 ajat I ada, untuk sementara waktu Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah, dengan memperhatikan sjarat- sjarat ketjakapan dan pengetahuan jang diperlukan bagi djabatan tersebut menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam ajat 2 sampai dengan 7.
- Hasil pemilihan Kepala Daerah dimaksud dalam ajat 1 memerlukan pengesahan lebih dahulu dari:
- Presiden apabila mengenai Kepala Daerah dari tingkat ke-I;
- Menteri Dalam Negeri atau penguasa jang ditundjuk olehnja apabila mengenai Kepala Daerah dari tingkat ke-II dan ke- III.
- Kepala Daerah dipilih untuk satu masa pemilihan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah atau bagi mereka jang dipilih antar-waktu guna mengisi lowongan Kepala Daerah, untuk sisa masa pemilihan tersebut.
- Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan peraturan umum mengenai sjarat-sjarat ketjakapan dan pengetahuan seperti tersebut dalam ajat 1 dan tjara pemilihan serta pengesahan Kepala Daerah.
172