Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/180

Halaman ini tervalidasi

 3. Dewan Pemerintah Daerah menetapkan peraturan tata-tertib untuk rapat-rapatnja, jang baharu dapat berlaku setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah.

Pasal 22.
  1. Anggota Dewan Pemerintah Daerah menerima uang kehormatan, uang djalan dan uang penginapan menurut peraturan jang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah.
  2. Peraturan tersebut dalam ajat 1 tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas dari Daerah jang bersangkutan bagi lain-lain Daerah.
  3. Dalam Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan peraturan umum mengenai hal tersebut dalam ajat 1.
Bagian V.

Kepala Daerah.

Pasal 23.
  1. Kepala Daerah dipilih menurut aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang.
  2. Tjara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 24.
  1. Sebelum Undang-undang tersebut dalam pasal 23 ajat I ada, untuk sementara waktu Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah, dengan memperhatikan sjarat- sjarat ketjakapan dan pengetahuan jang diperlukan bagi djabatan tersebut menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam ajat 2 sampai dengan 7.
  2. Hasil pemilihan Kepala Daerah dimaksud dalam ajat 1 memerlukan pengesahan lebih dahulu dari:
    1. Presiden apabila mengenai Kepala Daerah dari tingkat ke-I;
    2. Menteri Dalam Negeri atau penguasa jang ditundjuk olehnja apabila mengenai Kepala Daerah dari tingkat ke-II dan ke- III.
  3. Kepala Daerah dipilih untuk satu masa pemilihan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah atau bagi mereka jang dipilih antar-waktu guna mengisi lowongan Kepala Daerah, untuk sisa masa pemilihan tersebut.
  4. Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan peraturan umum mengenai sjarat-sjarat ketjakapan dan pengetahuan seperti tersebut dalam ajat 1 dan tjara pemilihan serta pengesahan Kepala Daerah.


172