Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/181

Halaman ini tervalidasi

5. Kepala Daerah berhenti dari djabatannja, karena:

a. meninggal dunia;

b. masa pemilihan seperti dimaksud dalam ajat 3 berachir;

c. permintaan sendiri;

d. keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang memperhentikannja sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah.


6. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan seperti dimaksud dalam ajat 5 diatas, Kepala Daerah djuga berhenti dari djabatannja karena keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang:

a. memperhentikannja sebagai Kepala Daerah;

b. memperhentikan Dewan Pemerintah Daerah.


7. Pemberhentian Kepala Daerah termaksud dalam ajat 5 sub c dan d dan ajat 6 memerlukan pengesahan dari penguasa jang berwadjib seperti dimaksud dalam ajat 2.


Pasal 25.

1. Kepala Daerah Istimewa diangkat dari tjalon jang diadjukan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah dari keturunan keluarga jang berkuasa didaerah itu dizaman sebelum Republik Indonesia dan jang masih menguasai daerahnja, dengan memperhatikan sjarat-sjarat ketjakapan, kedjudjuran, kesetiaan serta adat-istiadat dalam daerah itu, dan diangkat dan diperhentikan oleh:

a. Presiden bagi Daerah Istimewa tingkat I;

b. Menteri Dalam Negeri atau penguasa jang ditundjuk olehnja bagi Daerah Istimewa tingkat II dan III.


2. Untuk Daerah Istimewa dapat diangkat dari tjalon jang diadjukan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah seorang Wakil Kepala Daerah Istimewa jang diangkat dan diperhentikan oleh penguasa jang mengangkat/memperhentikan Kepala Daerah Istimewa, dengan memperhatikan sjarat-sjarat tersebut dalam ajat 1.


3. Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa karena djabatannja adalah berturut-turut mendjadi Ketua serta anggota dan Wakil Ketua serta anggota dari Dewan Pemerintah Daerah.


Pasal 26.

1. Apabila Kepala Daerah berhalangan atau berhenti dari djabatannja, maka ia diwakili oleh Wakil Ketua Dewan Pemerintah Daerah.

2. Pemerintah Daerah djuga berhalangan atau berhenti dari djabatannja, maka ia diwakili oleh anggota jang tertua usianja dari Dewan Pemerintah Daerah itu.


173