Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/182

Halaman ini tervalidasi

 3. Apabila Dewan Pemerintah Daerah itu berhenti karena keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah seperti dimaksudkan dalam pasal 20 ajat 1, maka untuk sementara waktu tugas Dewan Pemerintah Daerah itu didjalankan oleh Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Daerah.

Pasal 27.
  1. Apabila Kepala Daerah Istimewa berhalangan atau berhenti dari djabatannja maka ia diwakili oleh Wakil Kepala Daerah Istimewa.
  2. Apabila Wakil Kepala Daerah Istimewa termaksud dalam ajat I itu berhalangan atau berhenti dari djabatannja, maka ia diwakili oleh seorang anggota Dewan Pemerintah Daerah jang dipilih oleh dan dari anggota Dewan Pemerintah Daerah.
  3. Apabila dalam Daerah Istimewa tidak diangkat Wakil Kepala Daerah Istimewa termaksud dalam pasal 25 ajat 2, maka Kepala Daerah Istimewa, apabila ia berhalangan atau berhenti dari djabatannja, diwakili oleh Wakil Ketua Dewan Pemerintah Daerah jang dipilih oleh dan dari anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah.
  4. Apabila Dewan Pemerintah Daerah itu berhenti, karena suatu keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah seperti dimaksud dalam pasal 20 ajat 1, maka untuk sementara waktu tugas Dewan Pemerintah Daerah didjalankan oleh Kepala Daerah Istimewa.
Pasal 28.
  1. Kepala Daerah menerima gadji, uang djalan dan uang penginapan serta segala penghasilan lainnja jang sah bersangkutan dengan djabatannja, menurut peraturan jang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah. Dalam peraturan tersebut dapat diatur hal-hal lain mengenai kedudukan hukum dari Kepala Daerah.
  2. Peraturan tersebut dalam ajat 1 tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke-I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas dari Daerah jang bersangkutan bagi lain-lain Daerah.
  3. Dalam Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan peraturan umum

mengenai hal-hal tersebut dalam ajat 1.

Pasal 29.

 Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa menerima gadji, uang djalan dan uang penginapan serta segala penghasilan lainnja jang sah jang bersangkutan dengan djabatannja, menurut peraturan jang ditetapkan oleh Pemerintah. Dalam peraturan tersebut dapat diatur hal-hal lain mengenai kedudukan-hukum dari Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa.


174