Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/183

Halaman ini tervalidasi
Pasal 30.

 1. Sebelum memangku djabatannja Kepala Daerah mengangkat sumpah (djandji) dihadapan Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Daerah dalam suatu sidang menurut tjara agamanja dan disaksikan oleh Wakil Pemerintah Pusat.

 2. Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa, sebelum memangku djabatannja mengangkat sumpah (djandji) dalam suatu sidang Dewan Perwakilan Rakjat Daerah dihadapan pedjabat jang ditundjuk oleh Pemerintah Pusat.

 3. Susunan kata-kata sumpah atau djandji jang dimaksud dalam ajat 1 adalah sebagai berikut:

 „Saja bersumpah (menerangkan), bahwa saja untuk dipilih mendjadi Kepala Daerah, langsung atau tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.

 Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam djabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung ataupun tak langsung dari siapapun djuga sesuatu djandji atau pemberian.

 Saja bersumpah (berdjandji), bahwa saja akan memenuhi kewadjiban saja sebagai Kepala Daerah ............... dengan sebaik-baiknja dan sedjudjur-djudjurnja, bahwa saja akan membantu memelihara segala peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia dan akan berusaha dengan sekuat tenaga memadjukan kesedjahteraan Daerah ...............

 Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja akan setia kepada Negara Republik Indonesia dan akan senantiasa mendjungdjung tinggi kehormatan Negara dan Daerah”.

 4. Susunan kata-kata sumpah atau djandji jang dimaksud dalam ajat 2 adalah sebagai berikut:

 „Saja bersumpah (berdjandji), bahwa saja akan memenuhi kewadengan djiban saja sebagai Kepala Daerah Istimewa sebaik-baiknja dan sedjudjur-djudjurnja, bahwa saja akan membantu memelihara segala peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia dan akan berusaha dengan sekuat tenaga memadjukan kesedjahteraan Daerah ................

 Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja akan setia kepada Negara Republik Indonesia dan akan senantiasa mendjundjung tinggi kehormatan Negara dan Daerah”.


175