Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/184

Halaman ini tervalidasi
BAB IV

KEKUASAAN TUGAS DAN KEWADJIBAN
PEMERINTAH DAERAH.
___________
Bagian I
Dewan Perwakilan Rakjat Daerah.

1. KETENTUAN UMUM.

Pasal 31.
  1. Dewan Perwakilan Rakjat Daerah mengatur dan mengurus segala urusan rumah-tangga Daerahnja ketjuali urusan jang oleh undang-undang ini diserahkan kepada penguasa lain.
  2. Dengan tidak mengurangi ketentuan termaksud dalam ajat 1 diatas, dalam peraturan pembentukan ditetapkan urusan-urusan tertentu jang diatur dan diurus oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah sedjak saat pembentukannja itu.
  3. Dengan Peraturan Pemerintah tiap-tiap waktu, dengan memperhatikan kesanggupan dan kemampuan dari masing-masing Daerah, atas usul dari Dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang bersangkutan dan sepandjang mengenai daerah tingkat II dan III setelah minta pertimbangan dari Dewan Pemerintah Daerah dari daerah setingkat diatasnja, urusan-urusan tersebut dalam ajat 2 ditambah dengan urusan-urusan lain.
  4. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam undangundang ini Dewan Perwakilan Rakjat Daerah dengan Peraturan Daerah dapat menjerahkan untuk diatur dan diurus urusan-urusan rumah-tangga Daerahnja kepada Daerah tingkat bawahannja; peraturan itu untuk dapat berlaku harus disahkan lebih dahulu oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke-I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas bagi Daerah-daerah lainnja.
Pasal 32.

 Dalam peraturan pembentukan atau berdasarkan atas atau dengan peraturan undang-undang lainnja kepada Pemerintah Daerah dapat ditugaskan pembantuan dalam hal mendjalankan peraturan-peraturan perundangan tersebut.

Pasal 33.

 Dengan Peraturan Daerah dapat ditugaskan kepada Pemerintah Daerah dari Daerah tingkat bawahan untuk memberi pembantu dalam hal mendjalankan peraturan daerah.


176