Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/185

Halaman ini tervalidasi
Pasal 34.

 Djika dalam peraturan perundangan tersebut dalam pasal 32 dan 33 tidak dinjatakan, bahwa tugas pembantuan jang dimaksud itu diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakjat Daerah, maka tugas itu didjalankan oleh Dewan Pemerintah Daerah.

Pasal 35.

 Dewan Perwakilan Rakjat Daerah dapat membela kepentingan Daerah dan penduduknja kehadapan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakjat. Dewan Perwakilan Rakjat Daerah dapat membela kepentingan Daerah dan penduduknja kehadapan Dewan Pemerintah Daerah dan/atau Dewan Perwakilan Rakjat Daerah atasnja.

2. PERATURAN DAERAH.
Pasal 36.

 1. Dewan Perwakilan Rakjat Daerah untuk kepentingan Daerah atau untuk kepentingan pekerdjaan tersebut dalam Bab IV §I dapat membuat peraturan-peraturan, jang disebut 99 Peraturan Daerah" dengan ditambah nama Daerah.

 Peraturan Daerah harus ditanda-tangani oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Daerah.

 2. Dalam Peraturan Pemerintah dapat diadakan ketentuanketentuan tentang bentuk Peraturan Daerah.

Pasal 37.

 1. Pengundangan Peraturan Daerah jang merupakan sjarat tunggal untuk kekuatan mengikat, dilakukan oleh Kepala Daerah dengan menempatkannja dalam:

a. Lembaran Daerah tingkat ke-I bagi Peraturan Daerah tingkat ke-I tersebut dan Daerah-daerah tingkat bawahannja.

b. Lembaran Kotapradja Djakarta Raya bagi Peraturan Daerah Kotapradja tersebut.

 Djika tidak ada lembaran-lembaran tersebut dalam sub a dan b maka pengungdangan Peraturan Daerah itu dilakukan menurut tjara lain jang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.

 2. Peraturan Daerah mulai berlaku pada hari jang ditentukan dalam peraturan tersebut atau djika ketentuan ini tidak ada peraturan daerah mulai berlaku pada hari ke 30 sesudah hari pengundangannja termaksud dalam ajat 1.

 3. Peraturan Daerah jang tidak boleh berlaku sebelum disahkan oleh penguasa jang berkewadjiban, tidak diundangkan sebelum pengesahan itu diberikan ataupun djangka waktu tersebut dalam pasal 63 berachir.


177

910/B-(12)