Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/186

Halaman ini tervalidasi
Pasal 38.

 1. Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan-perundangan jang lebih tinggi tingkatnja atau dengan kepentingan umum.

 2. Peraturan Daerah tidak boleh mengatur pokok-pokok dan hal-hal jang telah diatur dalam peraturan-perundangan jang lebih tinggi tingkatnja.

 3. Sesuatu Peraturan Daerah dengan sendirinja tidak berlaku lagi djika pokok-pokok jang diaturnja kemudian diatur dalam peraturanperundangan jang lebih tinggi tingkatnja.

 4. Djika dalam suatu peraturan-perundangan jang lebih tinggi tingkatnja itu hanja diatur hal-hal jang telah diatur dalam sesuatu Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah ini hanja tidak berlaku lagi sekadar mengenai hal-hal itu.

Pasal 39.

 1. Dewan Perwakilan Rakjat Daerah dapat menetapkan hukuman kurungan selama-lamanja enam bulan atau denda sebanjak-banjaknja Rp. 5.000 ,- (lima ribu rupiah) terhadap pelanggaran peraturan-peraturannja, dengan atau tidak dengan merampas barang-barang tertentu, ketjuali djikalau dengan undang- undang atau Peraturan Pemerintah ditentukan lain.

 2. Dalam hal pelanggaran-ulangan (recidive) dari perbuatan pidana dimaksud dalam ajat 1 dalam waktu tidak lebih dari satu tahun sedjak penghukuman pelanggaran pertama tidak dapat diubah lagi, maka dapat diantjamkan hukuman-hukuman sampai dua kali maximum dari hukuman jang termaksud dalam ajat 1.

 3. Perbuatan pidana sebagai dimaksud dalam ajat 1 adalah pelanggaran.

 4. Peraturan Daerah jang memuat peraturan pidana tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Peraturan Daerah tingkat ke-I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas bagi Peraturan Daerah lainnja.

Pasal 40.

 Dengan Peraturan Daerah dapat ditundjuk pegawai-pegawai Daerah jang diberi tugas untuk mengusut pelanggaran ketentuan-ketentuan dari Peraturan Daerah jang dimaksud dalam pasal 39.

Pasal 41.

 Dimana pelaksanaan Keputusan Daerah memerlukan bantuan alat kekuasaan maka dalam Peraturan Daerah dapat ditetapkan, bahwa segala biaja untuk bantuan itu dapat dibebankan kepada pelanggar.


178