Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/187

Halaman ini tervalidasi
3. KERDJA SAMA ANTARA PEMERINTAH-

PEMERINTAH DAERAH.

Pasal 42.

 1. Pemerintah Daerah dari beberapa Daerah dapat bersama-sama mengatur dan mengurus kepentingan bersama.

 2. Keputusan bersama mengenai hal jang dimaksud dalam ajat 1, demikian djuga tentang perubahan dan pentjabutannja, harus disahkan lebih dahulu oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke-I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas bagi lain-lain Daerah.

 3. Bila tidak terdapat kata sepakat tentang perubahan atau pentjabutan peraturan tersebut dalam ajat 1, maka Menteri Dalam Negeri atau Dewan Pemerintah Daerah tersebut dalam ajat 2 jang memutuskan.

4. PANITIA-PANITIA.
Pasal 43.

 Dewan Perwakilan Rakjat Daerah dapat membentuk Panitia-panitia jang terdiri dari anggota-anggotanja, untuk mendjalankan pekerdjaan guna melantjarkan tugasnja.

Bagian II.

Dewan Pemerintah Daerah.

Pasal 44.

 1. Dewan Pemerintah Daerah mendjalankan keputusan -keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah.

 2. Pimpinan sehari-hari Pemerintah Daerah didjalankan oleh Dewan Pemerintah Daerah.

Pasal 45.

 Dalam Peraturan Daerah Dewan Pemerintah Daerah dapat diserahi tugas untuk menetapkan peraturan-peraturan penjelenggaraan dari Peraturan Daerah itu.

Pasal 46.

 Keputusan Dewan Pemerintah Daerah ditanda-tangani oleh Ketua Dewan Pemerintah Daerah.

Pasal 47.

 Dewan Pemerintah Daerah menjiapkan dengan sebaik-baiknja segala sesuatu jang harus dipertimbangkan dan diputus oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah, sepandjang persiapan itu oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah tidak ditugaskan kepada badan lain.


179