Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/189

Halaman ini tervalidasi
Bagian II.

Sekretaris Daerah.

Pasal 52.

 1. Sekretaris Daerah adalah pegawai Daerah jang diangkat dan diperhentikan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah atas usul Dewan Pemerintah Daerah dengan mengingat sjarat- sjarat tersebut dalam pasal 53 ajat 1.

 2. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakjat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah.

 3. Apabila Sekretaris Daerah berhalangan atau berhenti dari djabatannja, Dewan Pemerintah Daerah menundjuk seorang pegawai lain dari Daerah itu untuk mewakilinja.

Bagian III.

Pegawai Daerah.

Pasal 53.

 1. Pengaturan tentang pengangkatan, pemberhentian, pemberhentian sementara, gadji, pensiun, uang-tunggu dan hal-hal lain sebagainja mengenai kedudukan hukum pegawai Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, sedapat-dapatnja disesuaikan dengan peraturanperaturan jang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pegawai Negara.

 2. Peraturan Daerah tersebut dalam ajat 1 tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke-I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas bagi Daerah lain-lainnja.

Pasal 54.

 1. Tjara dan sjarat- sjarat menetapkan pekerdjaan pegawai Negara jang diperbantukan kepada Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah, sedangkan bagi pegawai Daerah jang diperbantukan kepada Daerah lainnja dalam Peraturan Daerah dari Daerah jang memperbantukan pegawainja itu.

 2. Pegawai Negara atau pegawai Daerah jang diperbantukan kepada Daerah digadji dari keuangan Daerah jang menerima pegawai itu, ketjuali apabila dalam Peraturan Pemerintah tersebut dalam ajat 1 ditetapkan lain.

 3. Iuran pensiun pegawai serta djandanja dan iuran untuk tundjangan anak-anaknja bagi pegawai Negara atau bagi pegawai Daerah jang diperbantukan, dipungut dari gadjinja dan dimasukkan dalam kas Negara atau kas Daerah jang bersangkutan.


181