Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/19

Halaman ini tervalidasi

Pasal 8.

 Penetapan Presiden ini berlaku mulai hari diundangkan.

 Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 22 Djuli 1959.
Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO

   Diundangkan

pada tanggal 22 Djuli 1959.

 Menteri Muda Kehakiman,

   SAHARDJO






LEMBARAN-NEGARA No. 77 TAHUN 1959.




________


13