Halaman ini tervalidasi
Pasal 8.
Penetapan Presiden ini berlaku mulai hari diundangkan.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 22 Djuli 1959.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 22 Djuli 1959.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO
LEMBARAN-NEGARA No. 77 TAHUN 1959.
13