Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/192

Halaman ini tervalidasi
BAB VII.

PENGAWASAN TERHADAP DAERAH.
___________
Bagian I.
Pengawasan dan djangka-waktu pengesahan.

Pasal 62.

 Dengan undang-undang atau Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan, bahwa sesuatu keputusan Daerah mengenai pokok- pokok tertentu tidak berlaku sebelum disahkan oleh:

a. Menteri Dalam Negeri untuk keputusan Daerah tingkat ke-I;

b. Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke- I untuk keputusan Daerah tingkat ke- II;

c. Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke-II untuk keputusan Daerah tingkat ke-III.

Pasal 63.

 1. Bila untuk mendjalankan sesuatu keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah menurut undang-undang ini, harus ditunggu pengesahan lebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke-I dan bagi lain -lain Daerah dari Daerah Pemerintah Daerah setingkat lebih atas, maka keputusan itu dapat didjalankan apabila Menteri Dalam Negeri atau Dewan Pemerintah Daerah tersebut, dalam tiga bulan terhitung mulai hari keputusan itu dikirimkan untuk mendapat pengesahan, tidak mengambil ketetapan.

 2. Waktu tiga bulan itu dapat diperpandjang selama-lamanja tiga bulan lagi oleh Menteri Dalam Negeri atau Dewan Pemerintah Daerah tersebut dan hal itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang bersangkutan.

 3. Bila keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah tersebut dalam ajat 1 tidak dapat disahkan, maka Menteri Dalam Negeri atau Dewan Pemerintah Daerah tersebut memberitahukan hal itu dengan keterangan tjukup kepada Dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang bersangkutan.

 4. Terhadap hal tersebut dalam ajat 3 Dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang bersangkutan dalam waktu satu bulan terhitung mulai saat pemberitahuan tentang penolakan pengesahan tersebut dapat memadjukan keberatan kepada Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas dari Dewan Pemerintah Daerah jang menolak. Bila penolakan pengesahan itu terdjadi oleh Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke-I, maka keberatan itu diadjukan kepada Menteri Dalam Negeri dan bila penolakan itu terdjadi oleh Menteri Dalam Negeri, maka keberatan itu diadjukan kepada Presiden.


184